Minggu, 02 September 2012

Tugas Perwakilan Diplomatik


TUGAS PERWAKILAN DIPLOMATIK
Category   : Law
By               : Roy Sanjaya
Pada dasarnya, tugas seorang perwakilan diplomatik adalah untuk mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima dan menjadi penghubung antarpemerintahan kedua negara.
 Berdasarkan pada pasal 3 Konvensi Wina 1961, tugas seorang perwakilan diplomatik meliputi :
1.Mewakili negara pengirim di negara penerima. (representasi)
2.Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional. (proteksi)
3.Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima. (Negosiasi)
4.Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim.
5.Meningkatkan hubungan persahabatan antara dua negara serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

REPRESENTASI

 Menurut Gerhard von Glahn, yang dimaksud dengan representasi adalah tidak terbatas pada tugas seremonial saja, akan tetapi juga meliputi hak untuk meminta kejelasan (baik protes, meminta penjelasan dan melakukan penyelidikan) pada pemerintah negara setempat sebab ia mewakili kebijakan politik dari negara yang mengirimnya.
 Sementara itu, bagi Indonesia, hubungan luar negeri yang dilakukan oleh perwakilannya sesuai dengan politik luar negerinya yang bebas aktif yang dilakukan demi kepentingan nasional melalui diplomasi yang :
 -kreatif
 -aktif
 -antisipasif
 Dengan berpedoman pada hukum internasional yang berlaku.

PROTEKSI

 Proteksi itu juga menyangkut negara ketiga saat perwakilan diplomatik yang bersangkutan itu sedang transit di negara yang bersangkutan. Dalam perkembangannya dalam pembicaraan-pembicaraan di Sidang Umum PBB seiring dengan adanya peningkatan kegiatan terorisme, ada dua prinsip yang muncul dan sangat fundamental dalam hal itu, yaitu :
Semua negara harus melaksanakan kewajiban-kewajiban internasional masing-
masing dengan menaati ketentuan konvensi termasuk peningkatannya.
Perlunya peningkatan tindakan-tindakan khusus guna melindungi individu-individu dan perwakilan karena ada kesenjangan-kesenjangan yang ada dalam aturan konvensi yang kini diserahkan kepada negara itu sendiri untuk menafsirkan dan melaksanakna tindakan khusus tentang proteksi melalui sistem perundangan nasional masing-masing negara.

NEGOSIASI

 Yang dapat duduk dalam sebuah perundingan pada umumnya adalah negara-negara yang berdaulat dan berkepentingan. Akan tetapi dapat diberlakukan satu pengecualian dimana apabila diizinkan oleh negara peserta yang lain, negara-negara yang belum merdeka dan mendapatkan kedaulatan penuh untuk duduk di perundingan.
 Seringkali jika perundingan itu dilakuka oleh utusan khusus, terutama untuk masalah-masalah yang sifatnya teknis.

MENGUMPULKAN DATA DENGAN CARA YANG SAH DAN MELAPORKANNYA KE NEGARA PENGIRIM.

 Hal ini adalah penting untuk dilakukan guna memperlancar kepengurusan kepentingan negaranya di luar negeri.

MENINGKATKAN HUBUNGAN PERSAHABATAN ANTARA DUA NEGARA

Dalam melaksanakan hubungan luar negeri, perlu untuk :
Memadukan seluruh potensi kerja sama daerah untuk menciptakan sinergi dalam melaksanakan hubungan luar negeri.
Mencari terobosan baru.
Menyediakan data yang diperlukan
Mencari mitra di luar negeri.
Mempromosikan potensi daerah di luar negeri.
Memfasilitasi penyelenggaraan hubungan luar negeri.
Memberi perlindungan pada semua kepentingan nasional di luar negeri.Mengarahkan kerjasama agar lebih efektif.




A, Pengertian 
Sebelum membahas pengertian mengenai diplomat, maka akan dibahas pengertian diplomasi terlebih dahulu. Menurut Pasal 1 ayat (8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, diplomasi ialah kegiatan mewakili Negara dan pemerintah (representing), melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating) melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warganegara, Badan Hukum Indonesia (protecting) dan melakukan promosi kerjasama untuk kepentingan negara (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi sosial dan budaya (reporting). Sedangkan pengertian diplomat menurut pasal 1 ayat (1) Permenpan No. PER/87/M. PAN/8/2005 tentang jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya), adalah seorang Pejabat Dinas Luar Negeri yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Luar Negeri untuk melakukan kegiatan diplomasi. 
Pejabat Luar Negeri yang dimaksud disini ialah Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pelatihan dan pendidikan khusus di departemen luar negeri. 

B. Jenjang Jabatan Diplomat 
Yang dimaksud dengan jenjang dan pangkat diplomatik ialah sebagai berikut: 
a. Diplomat pertama: 
- Atase, Penata Muda golongan III/a 
- Sekretaris III, Penata Muda Tk. 1 Golongan III/b 
b. Diplomat kedua: 
- Sekretaris II, Penata Golongan III/c 
- Sekretaris I, Penata Golongan III/d 
c. Diplomat ketiga: 
- Counselor, Pembina Golongan IV/A 
- Minister Counselor, Pembina Tk. I Golongan IV/b 
- Minister, Pembina Utama Muda, Golongan IV/c 
d. Diplomat Utama: 
- Dutabesar, Pembina Utama Madya, Gol IV/d 
- Dutebesar, Pembina Utama Gol IV/c 

C. Tugas dan tanggungjawab Diplomat 
Menurut Peraturan Menteri PAN No. PER/87/M.PAN/8/2005 dan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961, tugas dari diplomat ialah: 
- Representating, maksudnya mewakili Negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima/organisasi; 
- Negotiating (perundingan), maksudnya ialah memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Indonesia melalui pendekatan dan perundingan; 
- Protecting (melindungi), ialah melindungi kepentingan negara, Pemerintah Indonesia, dan Badan Hukum Indonesia 
- Promoting (mempromosikan), ialah meningkatkan kerjasama antara Indonesia dengan negara penerima melalui kegiatan dalam bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional; 
- Reporting (melaporkan), ialah pelaporan hasil tugas, pelaksanaan kewajiban, pengamatan dan analisis di bidang ekonomi, pertahanan dan keamanan, politik, di negara penerima atau organisasi internasional. 
Selain tugas di atas, Diplomat juga dapat menjadi legal adviser Pemerintah, dimana sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000, disebut dengan Direktorat Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri dimana direktorat ini mengkoordinasikan hubungan perjanjian baik bilateral maupun multilateral antara Indonesia dengan negara penerima atau organisasi internasional. 

D. Sanksi 
Dalam menjalankan tugasnya, diplomat memiliki sanksi yang tegas dalam setiap pelanggaran yang dilakukan yakni dapat diberhentikan dan dibebaskan sementara dari tugasnya oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat masukan dari Pimpinan Departemen Luar Negeri, yakni dengan ketentuan 
- jika selama dua tahun berturut-turut mendapat penilaian SKI yang cukup atau kurang 
- jika dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat berupa hukuman disiplin yakni penurunan pangkat; 
- diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil. 

Sumber : 
Modul Fakutas Hukum Universitas Indonesia tahun 2007, Tanggungjawab Profesi Diplomat












Tidak ada komentar:

Posting Komentar